Contoh kebiasaan Nabi Muhammad
Nabi Muhammad, memberi contoh langsung tentang cita-cita hubungan pernikahan dalam kehidupan pribadinya, seperti dilansir lama The Conversation. Tidak ada perkataan Muhammad yang lebih jelas tentang tanggung jawab suami terhadap istrinya selain tanggapannya ketika ditanya:
"Beri dia makanan saat kamu mengambil makanan, beri dia pakaian ketika kamu membeli pakaian, jangan mencaci wajahnya, dan jangan memukulinya."
Nabi Muhammad juga menekankan pentingnya sikap baik terhadap perempuan dalam perjalanannya. Pelanggaran terhadap hak perempuan dalam perkawinan sama dengan pelanggaran perjanjian perkawinan itu dengan Tuhan.
Dalil yang memerintahkan suami berbuat baik kepada istri
Selain memiliki fungsi untuk menemani istri menanggung bebannya, suami juga dianjurkan untuk bersikap baik kepada istri. Hal ini sudah dijelaskan dalam banyak dalil, di antaranya:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku” (HR. At-Tirmidzi)
Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suami-nya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz[1] , hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar. - (QS. An-Nisaa’: 34)
“Barang siapa menggembirakan hati istrinya, maka seakan-akan ia menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis karena takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya masuk neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling memperhatikan, maka Allah akan memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Saat suami memegang telapak tangan istri, maka bergugurlah dosa-dosa suami istri itu lewat sela-sela jari mereka.” (Diriwayatkan dari Maisarah bin Ali)
Orang-orang yang menyakiti mu’min laki-laki dan mu’min perempuan tanpa perbuatan yang mereka lakukan, Maka sesungguhnya mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata. - (QS. Al-Ahzab:84)
Maka disebabkan rahmat dari Allah lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. - (QS. Ali Imran:159)
Itulah penjelasan mengenai hukum suami menghina istri dalam agama Islam. Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama kamu yang sedang menjalani kehidupan rumah tangga atau mungkin sedang menuju ke arah sana.
Judi online sedang merebak. Bukan kalangan masyarakat menengah ke bawah saja yang yang menjadi pelaku judi online ini, namun juga orang-orang berduit.
Pemerintah telah berupaya untuk menekan angka pelaku judi online yang menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2024, jumlah pelaku judi online mencapai angka 3,2 juta orang.
Mereka rata-rata per orang mengeluarkan Rp100 ribu per hari untuk berjudi. Para pelaku judi ini, barangkali bukan tidak tahu hukum judi online, baik menurut agama Islam dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia, namun judi telah membuat kecanduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik di dalam Islam maupun di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan judi, baik dengan cara manual atau secara online, tetap dilarang.
Bagaimana hukum judi online di dalam Islam dan KUHP selengkapnya?
Islam menjaga dan memuliakan perempuan
Dalam Islam, perempuan itu adalah sosok yang sangat dimuliakan dan ditinggikan kedudukannya, seperti sabda Rasulullah berikut:
Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku. - (HR. At-Tirmidzi)
Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. dalam suatu kajiannya juga menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selalu memperlakukan istri-istrinya dengan sangat baik. “Nabi Muhammad SAW ketika ribut dengan istrinya, beliau tidak pernah merendahkan Aisyah. Bahkan, beliau meminta maaf padanya. Untuk itu, kalau nabi seperti itu, maka ketika suami melihat kesalahannya istri, lihatlah ia sebagai perempuan yang banyak kekurangan, maka sempurnakan dirinya,” Jelasnya.
Dari apa yang diajarkan Islam dan kisah Nabi ini, sudah menjadi bukti yang nyata bahwasanya perempuan layak untuk dihargai. Suami yang baik dan memiliki pandangan luas tentu tidak mungkin merendahkan istrinya baik secara umum atau pribadi.
Perjalanan rumah tangga tidak pernah lepas dari masalah dan perdebatan. Sering kali dalam menghadapi konflik yang terjadi, secara tidak sadar kita mengucap kalimat di luar kata-kata yang diharapkan akibat dibalut rasa emosi. Bahkan, tidak jarang muncul kata-kata yang menghina ketika sedang bertengkar.
Padahal, sepasang suami istri diharuskan saling memahami satu sama lain untuk mencapai rumah tangga yang harmonis. Sikap saling menyakiti haruslah dihindari, bukan hanya secara fisik melainkan juga melalui verbal atau ucapan. Dalam agama Islam pun, seorang suami dilarang untuk menghina istrinya, begitu pula sebaliknya.
Untuk lebih jelas memahaminya berikut ini Popbela merangkum dari berbagai sumber, informasi mengenai hukum suami menghina istri dalam agama islam.
Hukum Judi Online dalam Islam
Judi di dalam agama Islam adalah hal yang dilarang. Hal itu karena dampak dari judi sangatlah merusak. Dampak mudharat yang besar ini tampaknya bisa disimak akhir-akhir ini di media, bahwa banyak orang hidupnya hancur karena judi.
Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90 menjelaskan bahwa perbuatan judi adalah perbuatan yang dilarang. Al-Quran juga menyamakan perbuatan judi dengan perbuatan setan.
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (rijsun) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Al-Maidah: 90)
Di dalam ayat tersebut terdapat kata "Rijsun" yang di dalam terjemahnya disebutkan sebagai "perbuatan keji". Namun, ada pendapat lain mengenai makna kata itu.
Ibnu Jarir At-Thabari (wafat 310 H) dalam Tafsir At-Thabari ketika menguraikan ayat tersebut menjelaskan bahwa "rijsun" punya makna "berbau busuk". Dengan ini dapat diambil kesimpulan bahwa judi bukan saja terlarang tetapi tidak sehat karena berbau busuk.
Di mana kata larangan untuk judi itu? Yakni perintah untuk menjauhinya. Fiil amr atau kalimat perintah di dalam ayat tersebut, فَاجۡتَنِبُوۡهُ (Jauhilah!). Hukum ini berlaku untuk semua perbuatan judi, tak terkecuali judi online.
Larangan menghina siapa saja, termasuk pasangan
Islam selalu mengajarkan hal-hal baik kepada umatnya termasuk untuk tidak bersikap saling menghina. Kita juga dianjurkan bersikap dan bertutur kata yang baik. Kalaupun tidak sanggup melakukannya maka diam akan lebih baik. Seperti sabda Rasulullah yang tertera dalam hadits berikut:
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
“Tidak boleh seorang mukmin menjelekkan seorang mukminah. Jika ia membenci satu akhlak darinya maka ia ridha darinya (dari sisi) yang lain.” (HR. Muslim)
Larangan menceritakan aib pasangan
Jika dalam video Oki Setiana Dewi menyebutkan, bahwa sudah sewajarnya istri menutupi aib suaminya, itu memang benar. Begitu pula, suami sudah sewajarnya tidak mengumbar aib istrinya. Meski begitu, konteksnya bukan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“… mereka (istri-istrimu) merupakan pakaian bagimu dan kamu merupakan pakaian bagi mereka…,” (QS Al-Baqoroh : 187)
Selain itu, dalam hadis dari Abu Sa’id al-Khudriy berkata, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di hari kiamat adalah seorang laki-laki (suami) yang bercampur (bersetubuh) dengan istrinya, kemudian membeberkan rahasia istrinya tersebut,”. (HR Muslim)
Sehingga bisa disimpulkan bahwa saat menikah, baik suami maupun istri diwajibkan untuk selalu saling melindungi, termasuk di dalamnya tidak menceritakan aib pasangan ataupun menjelek-jelekkannya. Suami sudah sewajarnya menjadi pelindung bagi istrinya dan menjaga kehormatannya. Jika suami melakukan kekerasan pada sang istri, tentu hal tersebut sudah bertolak belakang dengan aturan Islam yang dijelaskan di atas.
KDRT merupakan perilaku yang tidak bisa dibenarkan dan dilarang keras, baik dalam Islam maupun menurut hukum Indonesia. Sehingga perilaku KDRT tak bisa dinormalisasi ataupun dianggap wajar. Banyak korban KDRT yang kesulitan meminta tolong hanya karena cerita mereka dianggap "berlebihan".
Berikut adalah nomor yang dapat dihubungi untuk pengaduan KDRT:
Larangan mengungkit kebaikan tercantum dalam beberapa hadits Rasulullah SAW dan ayat Al-Qur'an. Ajaran Islam justru menganjurkan muslim untuk melupakan kebaikan yang pernah dilakukan.
Orang yang mengungkit kebaikan yang pernah dilakukan dikhawatirkan ada rasa ingin dipuji sebagai orang yang dermawan, baik hati, dan suka menolong pada orang tersebut. Padahal, kebaikan itu seharusnya dilakukan atas dasar semata-mata karena Allah SWT.
KDRT sangat dilarang dalam Islam
“Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.” (HR. Muslim).
Dalam pernikahan, suami harus banyak bersabar saat menghadapi istri, supaya dijauhkan dari KDRT. Setiap pernikahan tentunya tak ada yang mulus, ketika pertengkaran terjadi, sudah seharusnya suami bisa bersikap dewasa dan bertindak dengan 'kepala dingin' tanpa melibatkan emosi berlebihan.
Dilansir dari NU Online, KDRT yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya hukumnya adalah haram. Perilaku KDRT suami juga bisa menjadi dasar atau alasan bagi seorang istri menggugat cerai suaminya. Bahkan pengadilan bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri.
Hukum Judi dalam KUHP
Dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu hukum yang berlaku di Indonesia, dijelaskan bahwa "yang disebut sebagai permainan judi adalah tiap - tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala peraturan lainnya."
BincangMuslimah.Com – Pesatnya perkembangan zaman memberikan berbagai dampak bagi manusia, baik dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif akibat modernisasi perkembangan zaman ini adalah akses internet tanpa batas. Siapapun bisa mengakses internet untuk publikasi di media sosial, bermain games, termasuk mencari keuntungan dengan judi online? Hukum judi sendiri sudah jelas haram, apakah sekedar mempromosikan judi online juga haram?
Akhir-akhir ini viral di media sosial tentang judi online. Tidak hanya sebagai pemain, promosi juga gencar dilakukan di berbagai media sebagai wadah untuk mempromosikan judi online seperti melalui streaming YouTube.
Judi adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah. Sebagaimana firman-Nya di dalam Q.S. al-Maidah [5]:90 berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Larangan judi ini tentu juga karena memperhatikan aspek maslahat dan mafsadah yang akan ditimbulkan. Padahal menjaga akal dan harta merupakan salah satu aspek yang dijaga dan diperhatikan dalam Islam.
Tentu hal ini berbanding terbalik dengan berjudi. Seseorang akan mengalami kerugian secara moral, terlebih lagi finansial. Bagaimana tidak, ketika melakukan judi seseorang diharuskan memberikan taruhan sejumlah uang. Jika kalah, yang dihasilkan hanyalah kerugian tanpa membawa uang sepeserpun. Meskipun menang, itu tidak menutup kemungkinan ia akan kalah di waktu yang lain.
Praktik yang terjadi dalam judi online juga demikian. Bahkan tidak jarang orang-orang yang akhirnya terjerat pinjaman online hanya demi melakukan judi online. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbanyak di dunia sejatinya sudah melarang adanya praktik judi. Namun, bukan hanya praktiknya saja yang meluas bahkan saat ini promosi tentang judi online juga marak terjadi.
Promosi sendiri adalah sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan kalimat persuasif (ajakan). Selain itu, tentunya promosi judi online juga menggunakan penawaran menarik yang membuat banyak orang ingin mencoba dan melakukan hal yang sama.
Untuk itu, agar tidak terjerumus pada perkara yang jelas dilarang oleh agama maka sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman tersebut-seperti promosi judi online dalam konteks ini- juga harus dihindari.
Berikut beberapa dalil yang dapat membuka penalaran kita bahwa promosi terhadap judi juga termasuk hal yang dilarang.
Pertama, Q.S. Al-Maidah [5]:2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
Kedua, HR. Imam Muslim
مَن دَعا إلى هُدًى، كانَ له مِنَ الأجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن أُجُورِهِمْ شيئًا، ومَن دَعا إلى ضَلالَةٍ، كانَ عليه مِنَ الإثْمِ مِثْلُ آثامِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن آثامِهِمْ شيئًا
Artinya: “Barang siapa yang mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seukuran orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun. Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan memperoleh dosa sebanyak dosa orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun.”
Kedua dalil ini menunjukkan larangan tentang ajakan terhadap kesesatan. Ketika kita mengajak orang lain ke dalam kesesatan lalu ia melakukan kesesatan tersebut, itu berarti kita juga turut andil terhadap dosa yang ia lakukan.
مَا لَا يَتِمُّ تَرْكُ الحَرَامِ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Artinya: “Sesuatu yang meninggalkan keharaman tidak sempurna kecuali dengan (juga meninggalkan)nya, maka sesuatu itu adalah wajib (pula untuk dihindari)”
Kaidah ini menggambarkan bahwa sebagai seorang muslim, kita harus mengambil langkah ihtiyath (hati-hati) agar kita tidak terjerumus ke dalam perkara yang haram. kita harus menghindari sesuatu yang bisa mengantarkan kita kepada keharaman tersebut. Dalam hal ini adalah promosi terhadap judi online.
Dengan demikian, mengacu pada dalil-dalil ini, dapat dipahami bahwa baik judi ataupun sekedar promosi judi online saja adalah sesuatu yang dilarang karena maslahat yang ditimbulkan dari keduanya hanyalah ilusi belaka. Sedangkan faktanya, baik judi maupun promosi judi adalah sesuatu yang bisa merusak moral dan finansial..
Kaidah hukum yang terkait mengenai masalah judi online sebagai berikut :
Kaidah ini mengatur bagaimana orang-orang dalam masyarakat boleh bertindak atau beperilaku. Kaitannya dengan judi online, pada dasarnya setiap tindakan para pemain dan bandar judi online selalu dilacak oleh pemerintah dan hukum. Keneradaan bandar judi online akan selalu ditelusuri melalui situs-situs judi yang diedarkannya.
Dalam kaidah hukum ini ditentukan siapa saja yang berwenang mengatur perilaku orang dan bagaimana prosedur menjalankan kaidah perilaku. Dalam hal ini pemerintah dan para penegak hukum berperan penting memberantas perjudian yang beredar di masyarakat. Selain itu, pemerintah juga berperan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kaidah ini berisi keterikatan hukum terhadap tindakan/perilaku yang melanggar ketentuan undang-undang. Judi online merupakan salah satu hal yang melanggar undang-undang, salah satunya UU ITE. Dalam pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun danatau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Perjudian online merupakan Tindakan kejahatan melalui media internet yang dilarang dari segi yuridis maupun non yuridis. Perbuatan ini dianggap melanggar norma sosial dan norma agama dalam Masyarakat. Setiap aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana nyaman, aman, dan damai yang sesuai dengan norma dan kaidah legalitas dan agama, terrutama pada perjudian online atau slot yang merupakan kegiatan illegal atau bisa disebut cybercrime diatur secara khusus oleh UU Nomor 19 tahun 2016, Pasal 27, ayat 2.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah memblokir situs judi online atau slot bahkan tidak segan untuk memblokir rekening influencer atau orang yang mempromosikan bisnis judi slot, sebagai upaya meningkatkan literasi digital kepada Masyarakat untuk mengimbangi maraknya judi online. Terhitung bulan ini (17/9/2023) Menkominfo telah memblokir 9.000 situs judi online. Dalam hal ini pemain judi online dijerat pasal 303 BIS KUHP. Sedangkan untuk yang secara sengaja membuat akses judi online diancam oleh pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Aturan-Aturan Hukum Yang Mengatur Tentang Kasus Judi Online yakni Sebagai berikut:
a. Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
b. Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
c. Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Lihat Hukum Selengkapnya
Pernikahan sudah sewajarnya dilandasi oleh rasa cinta. Saat laki-laki dan perempuan di usia dewasa, merasa dirinya siap secara fisik dan mental, akhirnya mengikat janji sehidup semati, itulah pernikahan.
Meski begitu, pernikahan tak selamanya indah seperti di film-film. Ada percekcokan, ada perselisihan, dan ada pertengkaran. Pernikahan yang sehat adalah ketika suami dan istri bisa saling memahami, saling memaafkan, dan juga menjaga komunikasi yang baik. Lalu bagaimana jika pernikahan diwarnai oleh kekerasan? Seperti misalnya ketika suami marah dan memukul istrinya, apakah itu wajar?
Oki Setiana Dewi menjadi viral di media sosial ketika ceramahnya dianggap menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Ada sebuah kisah nyata di Jeddah. Suami istri lagi bertengkar. Suaminya marah luar biasa pada sang istri. Dipukullah wajah istri. Kemudian istrinya menangis, tiba-tiba terdengar bel pintu rumah berbunyi. Ketika istrinya membuka pintu dalam keadaan sembab matanya, ternyata ibunya sang istri. Ibu bertanya, "Anakku kenapa? Kok kamu nangis", sang istri berkata, "Ibu Ayah, aku tuh tadi berdoa sama Allah, aku rindu sama Ibu Ayah, aku berdoa sampai menangis. Aku terharu, bahagia, bisa ketemu sama Ibu sama Bapak." Suaminya dari kejauhan, suaminya luluh hatinya," kata Oki dalam video tersebut.
Dia juga sempat menyebut, "Padahal bisa saja istri ngadu ke ibunya. Aku kena KDRT, habis dipukul suami. Apalagi perempuan kalau bercerita itu suka melebih-lebihkan."
Video tersebut langsung menuai pro dan kontra. Ada yang menyebut memang sudah sewajarnya istri menutupi aib suami, meski banyak yang menuduh bahwa ceramah Oki tersebut justru menormalisasi KDRT. Lalu, sebenarnya bagaimana hukum KDRT dalam Islam, apakah dibolehkan atau dilarang?
Pengertian Judi Online
Judi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).
Menurut pengertian tersebut, judi bisa berlaku untuk segala macam kegiatan yang diniatkan untuk dipertaruhkan dengan taruhan berupa uang dan barang berharga lainnya.
Sementara frasa judi online adalah sejenis judi yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarananya.
Dalam studi yang dipublikasi situs E-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta (2018), disebutkan judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
"Judi online merupakan sejenis candu, dimana awalnya hanya mencoba - coba dan memperoleh kemenangan akan memacu hasrat atau keinginan untuk mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi dengan pemikiran semakin banyak uang yang dipertaruhkan maka kemenangan pun akan memperoleh hasil yang lebih banyak," tulis studi tersebut.