Slo Singkatan Apa

Perbedaan Sertifikat NIDI dan SLO

Lalu, apakah apasih perbedaan dari Sertifikat NIDI dan SLO tersebut? Berikut adalah penjelasaan tentang perbedaan sertifikat NIDI dan SLO yang perlu Anda ketahui. Simak selengkapnya!

NIDI atau singkatan dari Nomor Identitas Instalasi listrik yang merupakan sertifikat yang dikeluarkan Kementerian ESDM dan mencakup informasi tentang seperti lokasi dan tanggal penyelesaian pemasangan instalasi listrik, badan usaha yang melakukan pemasangan instalasi listrik, spesifikasi komponen yang terpasang, serta gambar instalasi listrik.

NIDI itu sendiri bisa disebut sebagai Akta Lahir dari sebuah instalasi listrik yang didapatkan oleh seseorang setelah melakukan pemasangan instalasi yang resmi dan berizin. Instalasi Tenaga Listrik saat ini menjadi salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah sebuah sertfitikat formal yang berisi pengakuan bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan dinyatakan siap untuk dioperasikan (Definisi SLO: Permen ESDM No. 38 tahun 2018). Serfitikat Laik Operasi (SLO) juga menjadi bukti bahwa instalasi listrik tersebut telah memenuhi syarat untuk dioperasikan dengan aman.

Keberadaan sertifikat kelaikan operasi ini sangat penting karena jika suatu instalasi tidak memenuhi syarat operasional namun tetap diberi tegangan, dapat menyebabkan potensi kecelakaan seperti kebakaran, yang berisiko merugikan harta benda maupun nyawa.

SLONIDI.ID hadir sebagai solusi yang memungkinkan Anda untuk membuat SLO dan NIDI tanpa harus melalui proses panjang berbelit.

Kami merupakan jasa pengurusan SLO NIDI yang melayani seluruh Indonesia. Pastikan keamanan instalasi listrik Anda dengan membuat SLO dan NIDI. Hubungi kami sekarang juga via WA 0815-3409-3153 atau klik di sini.

Tegangan listrik merupakan beda potensial antara dua titik. Tegangan listrik dibangkitkan dari pembangkit listrik. Dikenal berbagai klasifikasi jenis tegangan, yaitu tegangan sangat rendah, tegangan rendah,

Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan ( Definisi SLO: Permen ESDM No. 38 tahun 2018).

SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.

Apa Itu Sertifikat Laik Operasi?

SLO singkatan dari Sertifikat Laik Operasi, merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik.

Mengapa Perlu Sertifikat Laik Operasi?

Sesuai dengan undang-undang Ketenagalistrikan No.30 Th 2009, dan Permen ESDM No.12 Tahun 2021, Bahwa Seluruh Instalasi Listrik Harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Sertifikat Laik Operasi Listrik diperlukan untuk memastikan bahwa instalasi listrik, termasuk peralatan dan sistem listrik, memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan

Jenis Sertifikat Laik Operasi apa yang di terbitkan PT. FEE

Alur Permohonan Sertifikat Laik Operasi

Biaya Sertifikat Laik Operasi

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

Bagi rekan-rekan yang tidak terlalu sering berurusan dengan kelistrikan, mungkin banyak yang tidak mengetahui apa itu SLO (Sertifikat Laik Operasi), kenapa harus memiliki SLO, bagaimana cara mengurus SLO, apa akibat dari tidak memiliki SLO. Pada artikel kali ini, saya akan membahas seluk beluk tentang SLO.

SLO adalah singkatan dari Sertifikat Laik Operasi, merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa instalasi listrik yang anda gunakan telah memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Nantinya, instalasi anda akan dicek, dan diuji berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Kenapa Harus Memiliki SLO?

SLO merupakan produk hukum yang sudah tertulis di dalam undang-undang nomor 30 tahun 2009, tentang keselamatan ketenagalistrikan, yang menyatakan bahwa, setiap instalasi listrik harus memiliki SLO (Sertifikat Laik Operasi), dan aturan lainnya tertulis juga pada peraturan menteri ESDM, dan Perda (mengacu pada daerah masing-masing).

Ketentuan harus memiliki SLO pada website pelayanan pelanggan PLN

Apa Akibat Dari Tidak Memiliki SLO? Ada beberapa akibat yang mungkin terjadi jika anda tidak memiliki SLO, misalnya, jika anda menyerahkan pemasangan instalasi listrik pada pihak lain, jika pihak pemasang tidak memasang instalasi dengan standar, maka saat pengujian SLO, instalasi tersebut tidak memenuhi syarat, dan tidak dapat dioperasikan. ini merupakan menjadi nilai lebih buat pemilik instalasi, karena mengetahui bahwa instalasi listriknya dipasang secara under spec.

Selain itu, SLO merupakan suatu produk hukum yang tercantum dalam undang-undang, dan jika melanggar maka akan dikenakan sanksi. Untuk SLO Tegangan Rendah atau SLO TR, (SLO untuk pemasangan daya PLN/SLO tambah daya/SLO PLN), jika anda tidak melampirkan SLO pada saat pendaftaran ke PLN, maka PLN tidak akan menyambungkan listrik ke rumah anda.

Bagaimana Cara Mengurus SLO?

Ada beberapa jenis SLO, antara lain SLO Tegangan Rendah (SLO TR), SLO Tegangan Menengah (SLO TM), SLO Pembangkit (SLO PLTD, PLTU, PLTS, dll), SLO Jaringan Tengangan Menengah (SLO JTM), dll. Di artikel ini saya akan menjelaskan cara mengurus SLO untuk Tegangan Rendah.

Cara Mengurus SLO Tegangan Rendah

SLO tegangan rendah dibutuhkan saat anda mengurus pasang baru maupun tambah daya listrik dari PLN. SLO TR dapat diurus dengan dua cara, yaitu secara offline maupun online. untuk biaya yang harus dibayarkan cukup terjangkau, seperti SLO daya 900 seharga Rp. 60.000, SLO daya 1300 seharga Rp. 95.000. (untuk daftar SLO dapat dilihat di post berikutnya). Harga tersebut merupakan biaya pokok, kemungkinan diluar biaya supervisi gambar instalasi, ataupun transport ke lokasi, harap hubungi perwakilan SLO di lokasi anda.

Untuk mengurus SLO TR secara offline, anda cukup menghubungi lembaga inspeksi teknik yang ada di lokasi anda, atau dapat dicek langsung di website https://serkolinas.co.id/ atau dapat menghubungi kami di nomor HP 0813 7373 2326. Anda harus menyediakan data, seperti: KTP Pemohon, ID Pelanggan PLN (SLO Untuk Tambah Daya), Alamat lokasi instalasi, Gambar Instalasi.

Dan, untuk mengurus SLO TR secara online, anda dapat meregistrasikan ke website PLN, isi data pelanggan, dan pada pilihan sudah memiliki SLO, pilih Belum, dan saat memilih LIT/TR, pilih Serkolinas.

Jika anda masih memiliki pertanyaan ataupun kendala tentang SLO, silahkan langsung menghubungi kami di nomor hp 0813 7373 2326.

SLONIDI.ID – Pada saat ini, hampir seluruh kegiatan aktivitas manusia, terutama yang bergerak di bidang usaha dan industri sangat membutuhkan ketersediaan energi listrik. Namun, tahukah Anda bahwa ada ketentuan yang harus dipatuhi untuk dapat menggunakan energi listrik dalam jumlah besar?

Sebagai contoh, dalam aspek keselamatan ketenaga listrikan, ada persyaratan yang harus dipenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki NIDI (Nomor Identitas Instalasi Listrik) dan SLO (Sertifikat Laik Operasi) yang pastinya untuk mendapatkannya seluruh instalasi telah mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI)

Sedangkan untuk peralatan listrik, memegang Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bagi tenaga teknik yang menangani kelistrikan, serta memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk perusahaan atau badan usaha yang mendukung tenaga listrik.

BIAYA SERTIFIKAT LAIK OPERASI INSTALASI TENAGA LISTRIK NON TR

B. Variable Cost Berupa biaya At Cost untuk akomodasi,transportasi dan sewa alat

B. Variable Cost Berupa biaya At Cost untuk akomodasi,transportasi dan sewa alat

3.  Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Kubikel dan Jaringan

B. Variable Cost Berupa biaya At Cost untuk akomodasi,transportasi dan sewa alat

Syarat Pengajuan Sertifikat Laik Operasi